Minggu, 26 Februari 2012

Union Busting

Dalam pandangan kaum modal, pilihan dan tuntutan utama hidupnya tidak ada yang lain kecuali terjadinya akumulasi keuntungan,
berlipatnya modal berjuta kali tanpa peduli cara apa yang ditempuhnya. Cara tidaklah penting asalkan keuntungan bertambah semakin menggunung. Demikian logika pikir pemodal, kaum kapitalis, kekuatan neolib yang sialnya menjadi pilar utama rezim penguasa hari ini, melanjutkan rezim sebelumnya yang juga berpihak pada kekuatan yang sama. Maka logika pikir selanjutnya adalah menempuh langkah paling mudah, jalan pintas untuk memberangus kekuatan apapun , kekuatan siapapun yang diyakini akan mengurangi keuntungan mereka.
Jaman sekarang, ketika teknologi baru tak lagi ditemukan seperti jaman awal revolusi Industri, maka pilihan lain yang jauh lebih pintas tentu saja dengan memeras keringat buruh menjadi lebih kering, seperti handuk. Kalau perlu ciptakan mesin pemeras keringat buruh dan mesin penghisap darah yang masih mengalir dalam nadi buruh. Mesin itu, atas sogokan kaum modal kemudian diloloskan oleh parlemen atas inisiatif pemerintah melalui lahirnya undang-undang penindas buruh, apapun namanya, siapapun pencetusnya. Maka, tentu saja mereka akan menempuh jalur khusus ini. Memeras keringat buruh, memperhebat penindasannya.

Negara adalah Aktor Utamanya
Pengusaha hanya berpikir menumpuk akumulasi keuntungannya. Tapi, ketika niat itu akan dijalankan, maka mereka berpikir masih ada kekuatan yang berpotensi menghadangnya, yakni serikat buruh. Maka diciptakanlah berbagai mekanisme untuk memberangus serikat buruh, baik secara jalan halus atau jalan paling kasar sekalipun. Inilah yang kemudian disebut sebagai union busting, pemberangusan hak dasar berserikat. Sekretaris KSN (Komite Solidaritas Nasional), Sulis pernah mengatakan, “Dalam pandangan kami, setidaknya ada 15 macam cara yang biasa dilakukan untuk memberangus serikat. Di antaranya yang paling nyata adalah dengan cara intimidasi, mutasi, PHK, pembentukan serikat boneka pro perusahaan dan perubahan status hubungan kerja buruh menjadi kontrak outsourcing. Aktornya bermacam-macam, mulai dari keterlibatan negara sampai preman yang dipergunakan untuk meneror buruh.“

Keterlibatan negara, sangat nyata dalam bentuk lahirnya UU 21 tahun 2000 yang sangat liberal. Meski ketika lahirnya UU ini kemudian membuat buruh bebas berserikat, namun kemudian ternyata lahirnya UU ini justru melahirkan perpecahan yang sangat dahsyat. Salah satu contohnya adalah kemudahan membentuk serikat hanya dengan 10 orang kemudian membuat pengusaha bisa saja membuat serikat boneka untuk menandingi serikat buruh yang kritis di pabrik. Serikat boneka ini kemudian dijadikan alat legitimasi untuk menolak serikat yang lahir dari aspirasi buruh secara nyata. Semangat ini, sangat terkait dengan lahirnya paket undang-undang perburuhan Indonesia sebagai hasil desakan rentenir internasional. Mulai dari UU Ketenagkerjaan 13 tahun 2003 yang lahir pada jaman pemerintahan Megawati dan kemudian akan diperburuk melalui revisinya oleh pemerintahan SBY-JK meski gagal karena perlawanan kaum buruh. Kemudian UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan ditutup dengan paripurna oleh UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Untuk lebih mudah, mari kita lihat ilustrasi berikut ini yang secara sistematis memang digunakan untuk melemahkan buruh dan serikat buruh. Undang-Undang 13 tahun 2003 menyatakan bahwa untuk berunding membahas Perjanjian Kerja Bersama, maka dibutuhkan syarat keanggotaan serikat buruh minimal 50 % + 1. Dengan syarat itu, sebuah serikat dinyatakan memiliki legitimasi untuk berunding. Lalu UU 21 tahun 2000 yang mensyaratkan pembentukan serikat buruh dapat dibentuk hanya dengan 10 orang memungkinkan terbentuknya serikat dalam jumlah yang banyak di pabrik sehingga tidak ada yang mayoritas dan tidak ada yang berhak menjadi tim perunding PKB. Ketika serikat buruh di pabrik bertengkar untuk menentukan siapa yang paling berhak untuk berunding PKB, maka negara memberikan mekanismenya melalui UU 2 tahun 2004 tentang PPHI. Salah satu perselisihan yang bisa di PHI-kan adalah perselisihan antar serikat buruh. Jadi, sedemikian sempurnanya negara membuat kotak perangkap agar buruh menjadi lemah.
Dan, ketika dikaitkan dengan kepentingan kaum modal yang berkehendak memeras keringat buruh, menghisap darahnya dan menjadikan buruh sebagai sapi perahan untuk menaikkan keuntungannya, maka jalan pintas murahnya adalah dengan memberangus serikat buruh. Sebutlah cara mem-PHK buruh dan kemudian diikuti dengan mengubah status hubungan kerja menjadi kontrak outsourcing, maka secara otomatis akan berpengaruh pada semangat dan militansi buruh dalam berserikat. Tentu saja karena “pragmatisme” buruh yang dalam status kontrak outsourcing akan sangat mudah di-PHK, apalagi ketika kemudian dia aktif berserikat. Dan di samping aktor-aktor lain yang sangat banyak itu, negara adalah aktor yang paling utama.

Lawan Union Busting

Atas tindakan yang dilakukan oleh berbagai aktor dalam union busting tersebut, sebagaimana yang diserukan oleh KSN maka hanya ada satu cara untuk menghentikan union busting yaitu dengan melawan Union Busting! Tidak ada cara lain. Tidak ada cara kompromi, lobby dan negosiasi. Logikanya kenapa kita tidak bisa kompromi, lobby dan negosiasi tentu saja didasarkan pada watak dasar kaum kapitalis yang hanya berkepentingan menumpuk akumulasi keuntungan kekayaannya sehingga tidaklah mungkin mereka bersedia dengan sukarela meluluskan tuntutan yang pada gilirannya akan membuat keuntungan mereka berkurang, bahkan tidak mungkin akan beralih kepemilikan dikuasai buruhnya. Maka, cara yang paling ampuh adalah justru dengan membangun kekuatan serikat buruh dan kemudian melakukan perlawanan.
“Union Busting, sudah berlangsung sangat lama di Indonesia misalnya saja dengan stigma komunis sebagaimana yang dilakukan oleh Orde Baru, maka cara ampuhnya bukan dengan bersembunyi namun justru keluar dari persembunyian dan menyatakan proklamasi perlawanan. Semangat itu, berarti bahwa perlawanan terhadap segala bentuk penindasan buruh harus dilakukan dengan membangun kekuatan buruh itu sendiri, bukan kekuatan orang lain karena sejatinya buruh yang merasakan penindasanlah yang bisa merasakan betapa sakitnya ditindas dan kemudian bangkit melawan,” demikian tandas Nur Cholis Hidayat Direktur LBH Jakarta.

Tentu saja, perjuangan dan perlawanan terhadap union busting juga dapat disandarkan pada ketentuan undang-undang sebagaimana yang dinyatakan dalam Konvensi ILO no. 87 yang menyatakan bahwa: buruh yang berserikat, bebas dari ancaman pemecatan dan skorsing tanpa proses yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan ke badan hukum yang independen dan tidak berpihak. Cara ini, tentu saja sebagaimana yang dipraktekkan oleh buruh PT. King Jim di Jawa Timur yang tergabung dalam ABM, dimana KASBI Jatim dan DPW FSPMI Jawa Timur menjadi motor penggeraknya ketika mereka berhasil memenjarakan pengusaha Korea yang anti serikat. Jadi, memenjarakan pengusaha atau siapapun yang anti serikat adalah hal yang mungkin dan sudah terbukti, tapi tetap saja syaratnya harus dengan membangun kekuatan buruh itu sendiri melalui serikat buruh yang kuat. “Untuk mendukung perjuangan melalui jalur hukum, maka tidak ada pilihan lain kecuali menjadikan kekuatan aksi massa buruh sebagai pilihan,” kata Koordinator Advokasi KASBI Jatim yang memiliki peran sangat vital dalam advokasi kasus King Jim Jawa Timur ini memberikan testimoninya.

Kenapa melalui aksi massa dan pembangunan kekuatan organisasi buruh? Karena instansi negara semisal kepolisian dan menteri tenaga kerja yang seharusnya memberikan perlindungan, memang sama sekali tidak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum. Terbukti, Polri selalu menolak pengaduan kasus union busting dengan alasan belum ada juklaknya, sementara meski telah berganti dengan menteri baru tapi sepertinya gelagatnya akan sama saja. Diam tak bertindak jelas.

Jadi, meskipun union busting memang sangat berat memberangus serikat buruh namun setidaknya perlawanan terhadap Union Busting sebagaimana yang diproklamasikan KSN, menjadi oase penyegar bagi upaya melakukan perlawanan terhadap union busting itu. Maka, persatuan massa buruh dalam arti sebenarnya, tanpa terpengaruh kepentingan elit serikat buruh yang pragmatis adalah sebuah keharusan. Apalagi isu santernya, berkenaan dengan masa 100 hari kekuasannya, SBY terlihat begitu bersemangat mengulang kembali mimpi lamanya untuk segera merevisi UU 13 tahun 2003, bahkan termasuk di dalamnya juga akan merevisi undang-undang serikat buruh. Tanpa persatuan, ini alamat buruk bagi buruh.

HUMAS DPP SP PT PLN (Persero)

Minggu, 11 Desember 2011

HAK-HAK BERORGANISASI MENURUT NEGARA


 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.       bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b.      bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c.       bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripadanya Hak Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050) ;
3.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
  3. Serikat pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.
  4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
  5. Konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
  7. Pengusaha adalah :
    1. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
    2. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
  8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
  9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerja.
  10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2

KERJASAMA SPN DENGAN TOKO YAN DAN SABAR-SUBUR CIKUPA


PENGUMUMAN
NO: 007/INT/PSP SPN/IX/2011
DEMI TERCIPTANYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH ANGGOTA SERIKAT PEKERJA NASIONAL (SPN) KABUPATEN TANGERANG (DPC SPN KAB.TANGERANG), MAKA DENGAN INI KAMI DARI PSP SPN PT.SINAR TIMUR INDUSTRINDO MEMBERITAHUKAN PROGRAM BELANJA DISCOUNT BAGI SELURUH ANGGOTA SPN
KERJA SAMA BISA ANGGOTA DAPATKAN DITEMPAT SBB :
                1.TOSERBA SABAR SUBUR
                                (KOTA TANGERANG,JATI UWUNG, CIKUPA DAN KOTA BUMI) POTONGAN HARGA
                                MELIPUTI :
·         DISCOUNT 10 % = FASHION,ASSESORIES,SEPATU,TAS,FRIED CHICKEN.
·         DISCOUNT 5 %    = ELECTRICAL,PECAH BELAH,STATIONERY,ALAT-ALAT OLAH RAGA.
                2. TOKO YAN
                                ( CIKUPA , CISOKA , CURUG , PASAR KEMIS , DAN SELURUH CABANG LAIN )
                                POTONGAN HARGA MELIPUTI :
·         SELURUH BARANG DIKENAKAN HARGA GROSIR
·         BARANG YANG LAGI PROMOSI TIDAK DISCOUT

                                PROSEDUR :
                                “ APABILA ANDA BERBELANJA ,SEBELUM MEMBAYAR DIKASIR TUNJUKAN /
                                PERLIHATKAN KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA SPN )!!!
                Demikianlah informasi ini kami sampaikan,agar semua  PSP SPN se-Kabupaten Tangerang
                Dapat mensosialisasikan kembali ke seluruh anggotanya…..!!!!!!!
                                                                                                                                Tangerang 01-september-2011
                                                                               
                                PENGURUS SERIKAT PEKERJA NASIONAL
                                ( PSP SPN PT SINAR TIMUR INDUSTRINDO )

                                S.BUDI                                  DADENG GOZALI
                                (KETUA)                                 (WK.BID KESRA)